
Batam, MR – Bea Cukai (BC) Batam menggagalan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di Perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Total 102.400 batang barang kena cukai hasil tembakau itu diamankan dari sebuah kapal penumpang Kamis (23/2/2023) lalu.
M Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli rutin digelar di sekitar perairan Batam, Kamis siang.
Ketika itu diperoleh informasi mengenai adanya sebuah kapal penumpang memuat barang diduga rokok ilegal.
“Dari informasi itu petugas melakukan pemeriksaan,” ujar Rizki, Selasa (28/2/2023).
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan rokok dengan merk dagang H Mind. Rokok itu dikemas dengan kotak kardus dibungkus kantong plastik.
Oleh Tim Patroli BC, rokok yang belakangan diketahui berjumlah 102.400 batang itu disita.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium, dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, pungkas Rizky.
Penulis/Editor : Andri






