Bikin Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Satu Hari Langsung Siap, Dengan Biaya Rp 1 Juta

Petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat melayani pembuatan paspor, belum lama ini. (Foto: dokumen mejaredaksi.co.id)

Tanjungpinang, MR – Saat ini proses pembuatan paspor bisa selesai dalam waktu satu hari di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, namun akan dikenakan biaya Rp 1 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah mengatakan layanan paspor sehari jadi ini memang sudah diterapkan di Tanjungpinang.

Untuk paspor satu hari jadi, kata Ryawantri, dikenakan biaya senilai Rp 1 juta. Dan langsung dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, biaya itu tidak termasuk dengan biaya buku paspor sebesar Rp. 350 ribu.

“Kalau ditotalkan untuk layanan paspor 1 hari ini sebesar Rp 1.350.000,” ujar Ryawantri, Senin (6/2/2023).

Masih dikatakannya, untuk syarat membuat paspor sehari jadi ini, masih sama dengan pengajuan paspor secara regular. Seperti melengkapi dokumen KTP, Kartu Keluarga hingga Ijazah atau buku nikah.

“Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor terbitan setelah Tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” terangnya.

Ryawantri menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan tersebut agar datang ke kantor imigrasi lebih awal.

“Ketentuannya harus datang sebelum jam 11 siang,” pungkasnya. (Ico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *