
Tanjungpinang, MR – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang mengusulkan pemakaian kebaya labuh bagi pegawai perempuan diatur dalam peraturan Walikota (Perwako).
Pejabat Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya Disbudpar Tanjungpinang, Safarudin mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan penggunaan kebaya labuh kepada seluruh pegawai perempuan Pemko Tanjungpinang disamping baju kurung,
“Kita usulkan ke wali kota untuk Perwakonya. Apakah nanti setiap Jumat itu mengenakan baju kurung pada minggu pertama dan ketiga atau kebaya labuh pada pekan kedua dan keempat,” terang Safarudin, Senin (27/2/2023).
Namun sebelum aturan itu wujud, lanjutnya, perlu dilakukan soslialisasi terlebih dahulu. Penerapan dia sebut dimulai dari pegawai Disbudpar. Pihaknya juga akan segera menyurati OPD yang ada di lingkup Pemko Tanjungpinang.
Tak sebatas itu, Disbudpar juga berkeinginan hal serupa juga diterapkan kepada guru perempuan yang ada di kota ini.
“Kami juga akan bersosialiasi ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Bentuk Kebaya Labuh
Menurut Safarudin, baju kebaya saat ini banyak yang sudah dimodifikasi. Namun, perlu diketahui, meski memiliki kemiripan, kebaya labuh itu memiliki perbedaan dengan baju kurung.






