Tanjungpinang, mejaredaksi – Libur Lebaran Idulfitri 2025 dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menarik keuntungan pribadi. Halaman belakang Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang mendadak dijadikan lahan parkir berbayar, dengan tarif melebihi ketentuan resmi.
Kendaraan roda dua yang diparkir di area tersebut dikenakan tarif Rp3.000 per unit. Padahal, tidak ada karcis resmi yang diberikan kepada pengendara.
Salah satu pengunjung, Retno, mengaku kaget saat diminta membayar parkir lebih awal tanpa bukti pembayaran. Ia menduga praktik tersebut merupakan pungutan liar (pungli).
“Bahkan tukang parkirnya minta dibayar dulu. Satu motor Rp3 ribu, tapi tidak ada karcis sama sekali,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Lokasi ini dimanfaatkan pengunjung yang hendak menyeberang ke Pulau Penyengat melalui Dermaga Pelantar Kuning. Karena area parkir di sekitar pelantar penuh, halaman belakang kantor Disbudpar jadi alternatif dadakan.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, membenarkan adanya pembukaan lahan parkir tambahan di beberapa titik, termasuk di halaman kantor Disbudpar. Namun, ia mengaku belum menerima laporan terkait tarif parkir di atas ketentuan di lokasi tersebut.
“Kalau yang di Kantor Disbudpar, belum ada laporan. Tapi di lokasi lain yang menaikkan tarif sudah kami tegur,” katanya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






