
BATAM, MR – Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023) memusnahkan sebanyak 5853 koli barang bekas senilai Rp17,4 miliar.
Pemusnahan dilaksanakan di kawasan PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam.
Hadir di antaranya Dirjen Bea Cukai Kemenku RI Askolani, Deputi Bidang UKM KemKop UKM Hanung Harimba Rahman, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, serta sejumlah pejabat Kemenkeu dan Kemenko UMKM, serta jajaran Forkominda Kota Batam.
Barang bekas di antaranya berupa sepatu, tas, dan pakaian hasil tegahan tahun BC Batam tahun 2018-2022.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani menjelaskan, barang bekas yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan BC Batam dari penyelundupan yang dilakukan melalui jalur tikus milik awak kapal atau penumpang.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jampidsus Kejagung RI, Undang Mugopal mengatakan, praktik penyelundupan barang bekas ini dapat berdampak pada penurunan usaha tekstil dalam negeri.
“Ini juga dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Agung RI dia katakan selalu mendukung dan akan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum oleh Dirjen Bea dan Cukai.
“Hal-hal seperti ini terbuka kemungkinan dapat menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
“Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan beberapa waktu lalu. Saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kepri,” terang Tabana.
Penulis / Editor : Andri






