
Tanjungpinang, MR – Keluarga korban dugaan malpraktek bayi lahir cacat berencana akan melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang.
Kuasa hukum korban, Ahmad Findayani mengatakan, upaya hukum dilakukan karena pihak RSUP RAT tidak bertanggung jawab atas dugaan malpraktek yang mengakibatkan klien mengalami cacat.
“Jadi pihak Rumah Sakit menyatakan dia sudah bertindak sesuai prosedur SOP. Dan dia tidak mau bertanggung jawab atas anak klien kami ini,” ujar Ahmad didampingi Deny ayah korban usai melakukan pertemuan dengan pihak RSUP RAT, Selasa (9/5/2023).
Pihak keluarga menurut Ahmad berencana mengeluarkan bayi tersebut dari RSUP RAT untuk dipindahkan ke Rumah Sakit lain agar mendapat penanganan medis yang lebih baik.
“Pihak Rumah Sakit harus bertanggung jawab, dan akan saya laporkan ke Polda Kepri maupun Polresta Tanjungpinang terkait dugaan malpraktek,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mohammad Bisri, mengaku telah menerima laporan dari RSUP RAT mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini korban bayi tengah mendapat penanganan di RSUP RAT.
“Sekarang pasien bayi tersebut sedang mendapat penanganan,” ungkap Bisri.
Dari keterangan pihak manajemen, pasien menjalani proses persalinan normal dengan kondisi penyulit bayi distosia bahu, sehingga mengakibatkan kondisi bayi pasca melahirkan mengalami lemah lengan kanan.
“Memang seharusnya kondisi ini bisa dihindari. Namun, kemungkinan ada kesalahan penanganan hingga terjadi accident tersebut,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaifullah






