Keluarga Korban Dugaan Malpraktek Kecewa RSUP RAT Tidak Bertanggung Jawab

Winda sedang merawat bayi permpuannya di rumah. (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Pasangan suami istri Denny dan Winda mempertanyakan pertanggung jawaban pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kota Tanjungpinang, terhadap buah hati mereka.

Bayi perempuan Denny dan Winda ini diduga menjadi korban malapraktik, pada proses kelahiran di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Dugaan malapraktik tersebut, hingga saat ini bayi yang dilahirkan mengalami kondisi tangan kanan tidak bisa bergerak.

Atas hal ini, Denny, ayah dari bayi tersebut menyatakan sampai saat ini pihak Rumah Sakit belum bertanggung jawab. Padahal, RSUP Raja Ahmad Tabib berjanji akan bertanggung jawab, hingga tangan kanan anaknya itu kembali normal.

“Pihak RSUP berjanji mau bertanggung jawab. Sampai saat ini, pihak rumah sakit tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada sama sekali,” terang Denny saat ditemui di kediamannya, Selasa (16/5/2023).

Diperiksa dokter Spesialis Ortopedi RS AL

Pada akhirnya, pasangan Denny dan Winda membawa ke dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) untuk dilakukan pemeriksaan. Denny menuturkan, anak keduannya itu harus menjalani rawat jalan, dengan jangka waktu selama 3 bulan.

“Dalam jangka 3 bulan ini, tangan bayi masih tidak bergerak. Harus menjalani operasi penyambungan syaraf, di Rumah Sakit yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Winda sang istri, juga menyampaikan, saat ini buah hatinya hanya dirawat di rumahnya. Hingga saat ini, kata Winda belum ada jadwal fisioterapi dari pihak RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

“Saat ini masih rawat jalan di RS AL. Kalau RSUP, kami belum nerima jadwal fisioterapi nya. Tangannya masih belum bergerak, namun bayi saya sehat,” pungkasnya.

Proses Kelahiran Telah Sesuai SOP

Sementara itu, Direktur RSUP RAT Tanjungpinang, Yusmanedi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan medis sesuai SOP. Bahkan, RSUP RAT juga akan bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Kita sudah jelaskan ke keluarga, semua tindakan media sudah sesuai SOP prosedurnya. Dan Rumah Sakit akan bertanggung jawab, pasien akan di fisioterapi, serat di konsultasikan ke ahli tulang,” tutupnya.

Perkara dugaan malapraktik di RSUP Raja Ahmad Tabib ini sudah dilaporkan Denny didampingi tim Penasihat Hukumnya, ke Mapolresta Tanjungpinang, pada Sabtu (13/5/2023) lalu.

Saat membuat laporan, Denny dan tim penasihat hukumnya membawa sejumlah bukti, yang mengarah ke dugaan malapraktik. Seperti, hasil USG dua hari sebelum bayi dilahirkan, hingga hasil pemeriksaan dokter ortopedi RS AL Tanjungpinang.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *