
Tanjungpinang, MR – Kasus dugaan malpraktek yang menimpa seorang bayi pasangan Denny dan Winda di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Kasat Reskrim Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, mediasi antara korban dan pihak rumah sakit berlangsung pada Rabu, (13/9/2023) lalu,
Mediasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang mengamanatkan penyelesaian perselisihan akibat pelayanan kesehatan secara musyawarah di luar pengadilan.
“Melalui mediasi ini, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Korban atau pelapor setuju untuk mencabut laporannya dan tidak akan memperpanjang lagi masalah ini,” ujar AKP Darma, Rabu, (20/9/2023).

Kasat mengungkapkan, perdamaian itu menghasilkan beberapa kesepakan diantanya, RSUP RAT bersedia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan bayi pasangan Denny dan Winda yang merupakan korban dugaan malpraktek. Ada harapan bahwa tangan kanan bayi tersebut dapat sembuh sepenuhnya.
“Setelah perdamaian ini, rumah sakit akan menanggung semua biaya pengobatan hingga bayi sembuh,” ungkapnya.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dihentikan berdasarkan pendekatan Restorative Justice pada Senin (18/9/2023).
“Semua persyaratan formil dan materil telah dipenuhi, dan kasus ini kini resmi ditutup dengan penyelesaian melalui Restorative Justice,” pungkasnya
Penulis: Ismail
Editor Panca
Berita terkait: Tanggapi Video Korban Malpraktik yang Viral, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akui Perkara Sulit
Ibu Bayi Korban Dugaan Malpraktek Meminta Keadilan Kepada Presiden dan Kapolri
Dugaan Malpraktek, Bayi Lahir di RSUP RAT Tanjungpinang Cacat






