Bersihkan Masjid hingga Bertani, Empat Penadah Motor di Tanjungpinang Jalani Hukuman Sosial

Tanjungpinang, mejaredaksi – Empat warga Tanjungpinang yang terjerat kasus penadahan sepeda motor curian kini tak harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka mendapat kesempatan kedua melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Keempatnya ialah Deviroyda Hutapea, Zulkarnain Harahap, Eka Mulyarwatiwi, dan Punia Manurung.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diketahui menerima dan menjual sepeda motor hasil curian, lalu membagi keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

“Tersangka menerima motor curian, lalu dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh mereka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (13/11/2025).

Keempat pelaku ini akan menjalani hukuman sosial selama dua bulan. Mereka diwajibkan membersihkan masjid, menyapu jalanan, hingga ikut bertani bersama dinas terkait.

“Jika mereka tidak patuh, keputusan RJ bisa dicabut. Semua sudah tertuang dalam perjanjian,” tegas Rachmad.

Penerapan restorative justice ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap implementasi KUHP terbaru, yang menekankan pendekatan keadilan pemulihan (restorative) dibanding balasan pidana semata.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga ikut memberi sentuhan pembinaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, menyebut salah satu pelaku akan diberikan pelatihan keterampilan agar bisa hidup lebih mandiri.

“Kami akan carikan pelatihan menjahit, memasak, dan lainnya supaya mereka bisa mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Yoni.

Program RJ ini menjadi contoh nyata bahwa hukum bisa tetap tegas namun manusiawi, sekaligus membuka jalan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *