Hari Raya Waisak, 94 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus

Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Foto: Ismail.

Tanjungpinang, MR – Sebanyak 94 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Budha ini, memperoleh remisi pengurangan tahanan 15 sampai 2 bulan masa hukuman.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu, mengatakan pemberian remisi ini diberikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 hari 14 orang, 1 Bulan 59 orang, 1 Bulan 15 Hari 13 orang dan 2 Bulan 8 orang,” kata Pratiwi saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya, harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” tambahnya.

Ini narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Waisak,:

  • Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang.
  • Lapas Batam Kelas II sebanyak 25 orang.
  • Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 22 Orang.
  • Lapas Anak (LPKA) Batam Nihil.
  • Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 5 orang.
  • Rutan Tanjungpinang sebanyak 10.orang.
  • Rutan Batam sebanyak 13 orang.
  • Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 9 orang.
  • Cabang Rutan Dabo Singkep nihil.

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *