
Karimun, MR – Dua pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku berinisial ML dan AZ di tangkap di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun pada waktu berbeda. Keduanya diketahui berdomisili Batam.
ML ditangkap saat hendak memberangkatkan tiga calon PMI ilegal, yang masing-masing berinisial A, S dan NH, pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.
“Dua korban berasal dari Jawa Timur dan satu dari Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali di Polres Karimun, Selasa (13/6/2023) sore.
Sementara AZ ditangkap pada Senin (12/06/2023). Polisi juga mengamankan satu korban asal Jawa Timur.
Modus dari kedua tersangka menurut Gideon yaitu membawa para korban dari Kota Batam ke Kabupaten Karimun. Mereka juga yang mengurus keberangkatan korban ke Malaysia.
“Kedua tersangka mencoba memberangkatkan para korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, karena ketatnya pengawasan PMI di Kota Batam,” jelas Gideon.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 71 jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polres Karimun. Sementara para korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Koordinator Perwakilan BP3MI di Kabupaten Karimun, Ronal mengatakan pihaknya telah memulangkan tiga korban dari perkara tersangka ML.
“Korban sudah diserahterimakan. Yang tiga sudah dipulangkan dan satu masih ada di shelter. Kami akan menunggu kasus ini sampai sidang,” pungkas Ronal.
Terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI non prosedural, saat ini menjadi atensi Presiden RI, dengan memerintahkan Kapolri sebagai ketua harian Gugus tugas.
Penulis: Putra
Editor: Bram






