
Jakarta, MR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di bawah kepemimpinan Menkominfo Budi Arie Setiadi, telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Selain perhatian Presiden Joko Widodo terhadap judi online, Kementerian Kominfo juga telah melakukan tindakan pemutusan akses terhadap konten pornografi.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
“Dari jumlah total tersebut terdiri dari sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelas Menkominfo Budi seperti dilansir dari website Kominfo RI.
Menteri Budi Arie Setiadi secara khusus menyatakan bahwa sejak dilantik sebagai Menkominfo, telah ditangani sebanyak 60.791 konten pornografi. Rinciannya adalah 18.219 konten di website, 42.521 konten di media sosial, dan 51 konten di platform file sharing.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diatur lebih detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses langsung pada konten perjudian dan pornografi sesuai dengan peraturan ini.
Editor: Rico






