Pemprov Kepri Siap Tingkatkan Pengawasan Ketenagakerjaan Sesuai Rekomendasi Ombudsman

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyerahkan hasil kajian Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Kamis (26/10/2023). (Foto: Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang, MR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bertekad memperbaiki layanan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI.

Langkah ini diambil guna mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif seiring semangat percepatan investasi.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyerahkan hasil kajian terkait Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023).

“Dalam laporan, kita mencatat peningkatan kasus terkait pengawasan ketenagakerjaan setiap tahun dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak pekerja,” jelasnya.

Selain itu, laporan menyoroti kurangnya jumlah pengawas tenaga kerja (38 orang) untuk mengawasi 24.880 perusahaan di Kepri. Anggaran pengawasan ketenagakerjaan yang terus menurun juga menjadi perhatian.

Bobby Hamzar menekankan potensi mal-administrasi akibat penurunan anggaran, yang dapat mengakibatkan penundaan penerimaan pengaduan.

Ombudsman RI merekomendasikan pembentukan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan norma ketenagakerjaan untuk mengatasi kekurangan dalam tatalaksana pemeriksaan.

Pentingnya peningkatan standar pelayanan dan anggaran untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau juga diungkap dalam laporan.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk melaksanakan semua rekomendasi Ombudsman.

“Upaya akan dilakukan dengan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan, meningkatkan anggaran pengawasan, dan merumuskan SOP pengawasan ketenagakerjaan guna mengatasi potensi mal-administrasi yang dapat menghambat penanganan aduan tenaga kerja,” pungkasnya.

Editor:Rko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *