Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Fiktif Honorer DPRD Kepri Harus Diungkap

Dr Suryadi, Aktivis Antu Korupsi Kepulauan Riau. (Foto: Syaiful)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivis anti korupsi Kepulauan Riau, Dr Suryadi menegaskan agar dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif honorer di DPRD Kepri dapat diungkap kepada publik.

Suryadi yang juga merupakan akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji ini dengan tegas menyatakan dukungan serta mendorong Polda Kepri dapat mengungkapnya secara terang benderang agar masyarakat mengetahuinya.

“Terkait indikasi korupsi sebagaimana disampaikan Ditkrimsus Polda Kepri, saya mendukung dan mendorong Polda Kepri untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang, bahwa memang betul korupsi atau tidak, sehingga diketahui masyarakat,” sebutnya, Rabu (15/11/2023).

Suryadi meminta kepada pihak yang terindikasi agar kooperatif agar penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kepri dapat berjalan dengan baik, sehingga bisa dituntaskan.

Ia juga berharap para pihak sebagaimana yang didugakan terlibat diberikan tindakan hukum yang jelas untuk memberikan efek jera kepada semua pihak jika nantinya terbukti.

“Ini kan zaman keterbukaan, jika itu kekeliruan atau kesalahan sekalipun, kita harus mempertanggungjawabkannya. Harus diselesaikan di depan hukum,” tegas Suryadi.

Dia juga menegaskan agar pihak yang terkait dalam dugaan korupsi itu dapat terbuka jika ada ada upaya dari aparat kepolisian, atau media, atau pihak berkompeten yang meminta keterangan,” tutupnya.

Ditreskrimsus Lakukan Pendalaman Kasus

Sebelumnya, Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (honorer) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, pihaknya tengah tengah mendalami adanya indikasi perekrutan honorer dan pembayaran gaji fiktif di DPRD Provinsi Kepri.

“Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri,” ujarnya memberikan keterangan pers.

Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Tahun 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 219 orang.

Kasus yang diselidiki ini dikatakan Kombes Nasriadi merupakan laporan dari masyarakat yang pernah mendaftar sebagai tenaga honorer DPRD Kepri.

Yang bersangkutan telah memberikan data diri pribadi, namun tidak diterima oleh Sekretariat DPRD Kepri.

“Tapi saat mereka daftar ke perusahaan lain, ternyata mereka sudah terdata BPJS-nya sebagai honorer di DPRD Kepri. Jadi tidak diterima diperusahaan ini, karena masih terikat status,” ungkapnya.

Kantor DPRD Kepri. (Foto: Syaifullah)

Nama Terdaftar tapi Tidak Mendapat Gaji

Dari pemeriksaan dan penyelidikan, Nasriadi menegaskan, jika ada masyarakat yang namanya terdaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, namun tidak menerima gaji setiap bulannya.

“Gaji tidak terima sedikitpun. Kemudian ada pula yang dinyatakan lulus, namun mereka tidak bekerja, tidak masuk kantor, isi absen aja dan dapat gaji,” tegasnya.

Nasriadi juga memaparkan adanya sopir oknum pejabat di DPRD Kepri yang memiliki pembantu, hingga sopir pribadi, juga terdaftar sebagai honorer.

Padahal, para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara. (*)

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *