
Tanjungpinang, mejaredaksi – Masyarakat yang ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri boleh menyalakan kembang api, saat merayakan malam pergantian tahun ke 2024.
Hal ini, disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan. Kata dia, masyarakat hanya boleh menggunakan kembang api yang memiliki suara dentuman kecil.
“Yang jual kembang api di Tanjungpinang sudah didudukan. Hanya sekala kecil dentumannya. Dan sudah sesuai yang diatur Kapolresta,” kata Hasan, Kamis (28/12).
Hasan menyampaikan, merayakan pergantian tahun sudah menjadi tradisi masyarakat. Sehingga, ia meminta kepada masyarakat, agar menyalakan kembang api yang sesuai standard.
Selain itu, petugas Satpol PP bersama FKPD yang ada di Tanjungpinang juga akan berjaga dititik kumpul masyarakat. Seperti di alun-alun Gurindam 12 dan lain sebagainya.
“Tempat berkumpul akan diperketat pengawasannya oleh Satpol PP dan FKPD. untuk memonitor aktivitas masyarakat saat merayakan malam tahun baru,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






