Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Pejabat Bank BPR Bestari Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara

Pejabat Eksekutif Operasional Bank BPR Bestari Tanjungpinang Berinisial AF Resmi Ditahan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sumber foto: Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pejabat Eksekutif (PE) Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang berinisial AF resmi dijebloskan ke penjara.

AF diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penahanan AF telah dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin.

Sebelum ditahan, AF telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari itu, ditahan penyidik Kejati Kepri di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

“Tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan kasus tersebut,” kata Denny, Kamis (22/2).

AF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023.

Selain itu, berdasarkan, Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” tambah Denny.

Ia menerangkan, AF nekat melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR Bestari tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, adanya penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan dan aturan yang berlaku.

Akibat perbuatan korupsi dan TPPU tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *