
Tanjungpinang, mejaredaksi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan restprative justice (RJ) terhadap kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat oknum Komisioner Bawaslu Kepri bernama Khairurrijal.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Khairurrijal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Khairurrijal sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Provinsi Kepri.
“Sesuai Perpol 8 tahun 2021 yang bersangkutan bukan pengedar. Kedua, tidak ikut dalam jaringan narkotika,” kata Dony di Tanjungpinang, Sabtu (11/5).
Sehingga, Polda Kepri memberikan kesempatan untuk melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, Khairurrijal merupakan pengguna aktif narkotika.
Dari hasil asesmen, Polda Kepri langsung melakukan gelar perkara dan memutuskan memberikan RJ kepada Khairurrijal. Ia juga harus menjalani rehabilitas selama tiga bulan di BNN.
“Hasil pemeriksaan, dasar dari keputusan kelurga dan keputusan bersama yaitu 1 butir dengan urin positif. Kita beri kesempatan untuk asesmen di BNN,” tambahnya.
Diketahui, Khairurrijal sebelumnya terjaring razia oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri beberapa waktu lalu di tempat hiburan malam di Kota Batam.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






