29 Gepeng dan Pengamen di Lampu Merah Tanjungpinang Ditertibkan

Sejumlah gepeng dan pengamen diamankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satpol PP Tanjungpinang berhasil menertibkan 29 gelandangan, pengemis (gepeng), dan pengamen yang beraktivitas di sejumlah lampu merah/lampu lalu lintas (traffic light) Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2024).

Operasi ini dilakukan bersama Dinas Sosial Tanjungpinang setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa para gepeng dan pengamen tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan.

“Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi, akan dikenakan sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” ujar Yusri.

Sekretaris Dinas Sosial Tanjungpinang, Loli Irawati, menjelaskan bahwa gepeng yang diamankan merupakan warga Tanjungpinang, Batam serta Jawa Barat.

“Untuk pengamen, ada yang dari Batam dan ada yang memainkan angklung dari Jawa Barat,” tuturnya.

Hasil pendataan diketahui para gepeng ini ternyata mampu meraup pendapatan hingga Rp500 ribu per hari.

“Anak-anak juga ada yang diamankan, mereka ikut orang tuanya berjualan,” tambah Loli.

Selain itu, beberapa di antara mereka memiliki rumah dan mobil pribadi, namun mereka tetap memilih mencari nafkah sebagai gepeng.

“Tidak semua dapat memenuhi kebutuhan, terutama bagi yang masih menyewa tempat tinggal,” pungkas Loli.

Penulis: Ismail

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *