Jakarta, mejaredaksi – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Penangkapan dilakukan, Rabu (23/10/2024), sebagai bagian dari penyelidikan atas vonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (24/10/2024).
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan catatan transaksi.
Di lokasi pengacara LR di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Selain itu, apartemen LR di Jakarta juga menyimpan uang tunai dengan total konversi Rp2,12 miliar.
Apartemen Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan Uang tunai Rp97.500.000, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, kemduian di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan Uang tunai USD 6.000 dan uang tunai SGD 300.
Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000.
Sementara di Apartemen Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21.400.000, USD 2.000, SGD 32.000.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.” jelas Harli Siregar.
Penulis/Editor: Panca






