Kolaborasi Satpol PP dan Dinsos Tanjungpinang Tertibkan Gubuk Liar Pengamen di Bincen

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial menertibkan gubuk liar yang ditempati sejumlah pengamen di kawasan Bintan Center (Bincen), Selasa (22/4/2025).

Langkah ini menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas para pengamen di sekitar area bekas kolam renang, kawasan tersebut.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Ferry Andana, menyebutkan ada empat pengamen yang tinggal di lokasi tersebut.

“Sudah kami tertibkan, tiga orang diamankan di tempat, sementara satu orang lainnya sedang tidak berada di lokasi,” ujarnya.

Penertiban ini tidak hanya bersifat represif. Kabid Trantibum Satpol PP, Irwan Yacub, menegaskan pendekatan pembinaan tetap diutamakan.

“Kami berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Mengamen di jalan atau pusat keramaian dilarang. Namun, bagi yang pra sejahtera akan kami arahkan ke program bantuan pemerintah,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Endang Susilawati, turut menyampaikan bahwa pengamen yang diamankan akan mendapatkan pendampingan dari tim gabungan.

“Mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Bintan atau dipulangkan ke keluarga, sesuai dengan kondisi masing-masing,” ucapnya.

Langkah ini juga bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus menanggulangi masalah sosial secara humanis dan terintegrasi.

Penulis: Ismail      |       Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *