Penertiban Gerobak Mangkrak di Tanjungpinang Sempat Memanas, Satpol PP Perjelas Kronologi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Proses penertiban gerobak pedagang di sepanjang Jalan D.I Panjaitan Batu 10, Kota Tanjungpinang, Kamis (20/11/2025), tak hanya soal penataan ruang, tetapi juga sempat diwarnai gesekan kecil antara petugas Satpol PP dan seorang pengendara sepeda motor.

Keributan kecil itu muncul ketika petugas tengah sibuk mengangkut gerobak-gerobak mangkrak, lalu tiba-tiba terdengar suara motor digeber cukup keras. Spontan beberapa petugas memberi respons, hingga pengendara tanpa helm itu turun dan menghampiri mereka. Situasi pun menghangat sesaat, namun langsung mereda.

“Saat kita bertugas, pengendara menggeber motor. Jadi timbul reaksi dari petugas, namun semuanya sudah selesai dengan baik-baik,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob.

Dalam penertiban tersebut, sedikitnya enam gerobak pedagang diangkut ke Kantor Satpol PP. Menurut Irwan, sebagian gerobak itu sudah lama ditinggalkan atau tak dipindahkan karena alasan kerusakan roda.

“Kita temukan beberapa pedagang beralasan roda gerobaknya rusak sehingga tidak bisa digeser,” jelasnya.

Irwan menegaskan, penertiban ini bukan upaya membatasi aktivitas pedagang. Mereka tetap boleh berjualan, dengan syarat merapikan kembali gerobak dan perlengkapan dagang setelah selesai beraktivitas agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Gerobak yang telah diangkut dapat diambil kembali oleh pemilik, asalkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi meninggalkannya di lokasi usai berdagang.

“Dalam Perda 7 Tahun 2018 dan perubahan Perda 5 Tahun 2015 memang ada sanksi pidana dan denda. Tapi itu bukan pilihan utama. Kita tetap mengedepankan langkah persuasif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *