Tanjungpinang, mejaredaksi – Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, Anna Triana, membayar uang pengganti sebesar Rp252.484.912 ke kas negara. Uang tersebut disetorkan ke kas negara dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Penyerahan dilakukan oleh pihak keluarga Anna Triana kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, di Ruang Pidsus Kejari Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).
Putusan terkait uang pengganti ini juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.
Anna Trina merupakan satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembanguna Studio LPP TVRI Kepri yang merugikan negara hingga Rp9,08 miliar berdasarkan audit BPK RI. Tersangka lainnya Harli Tambunan dan Danny Octa Dwirama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan, uang pengganti terdakwa Anna Triana merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.
“Uang tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Senopati.
Dalam kasus ini, Anna Triana merupakan pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana, dan PT Bahana Nusantara sebagai Konsultan Pengawas. Harli Tambunan diketahui sebagai (kontraktor) Direktur PT Timba Ria Jaya sementara Danny Octa Dwirama adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis/Editor: Andri






