Putusan PN Batam Menangkan OMS atas Kapal Iran, Pakar Hukum Sebut Cederai Keadilan

Hukrim749 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memenangkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) terhadap Kejaksaan RI atas penyitaan Kapal MT Arman 114 dan muatan minyak mentah 166.975,36 metrik ton menuai kontroversi.

Putusan perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang diketok pada 2 Juni 2025 ini dianggap bertolak belakang dengan putusan pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dalam perkara dugaan pencemaran laut oleh terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz. Dalam putusannya menetapkan kapal berbendera Iran tersebut dirampas untuk negara

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Penerangan hukum Kejati Kepri, Sabtu (7/6/2025), Putusan perdata membatalkan penyitaan itu, memunculkan dugaan pertentangan putusan dalam satu pengadilan.

Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai putusan perdata itu berpotensi membuka ruang manipulasi hukum.

“Ini preseden buruk. Putusan pidana yang telah inkracht tidak bisa dikoreksi lewat gugatan perdata,” tegasnya dalam keterangan tertu;is penkum Kejati Kepri.

Menurut Pohan, barang bukti perkara pidana bukan objek sengketa perdata.

“Kapal dan muatannya adalah alat bukti kejahatan, bukan hak perdata,” ujarnya. Ia juga menduga kasus pencemaran laut melibatkan korporasi, bukan individu semata.

Pohan menyoroti pentingnya integritas hakim dan mendorong pelaporan ke Komisi Yudisial jika ada dugaan pelanggaran etik.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepri telah mengajukan banding pada 4 Juni 2025. Kajati Kepri, Teguh Subroto, menilai hakim keliru dan putusan tersebut mencederai keadilan.

“Kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tandasnya.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *