Residivis ‘Tiga Kasus’ di Tanjungpinang Ditembak Polisi saat Melawan, Terlibat Pencabulan hingga Pengeroyokan Anak

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang pria berinisial RP, residivis kasus pencurian, kini terpaksa mendekam di tahanan setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

RP ditangkap karena diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan serius, mulai dari pencabulan, penganiayaan, hingga pengeroyokan anak di bawah umur.

RP, yang diketahui memiliki rekam jejak kriminal, sempat melakukan perlawanan sengit saat polisi hendak melakukan penangkapan pada 13 Oktober lalu di Jalan Singkong, Tanjungpinang.

“Saat polisi hendak menangkap, RP sempat melakukan perlawanan. Jadi petugas mengeluarkan satu tembakan terukur yang mengenai betis bagian kiri. Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Singkong,” terang Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu (15/10/2025).

Agung menjelaskan bahwa RP terseret dalam minimal tiga laporan kepolisian. Kasus pertama adalah dugaan pencabulan terhadap seorang korban anak di bawah umur yang terjadi pada Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tidak hanya melakukan aksi asusila, beberapa hari setelah kejadian tersebut, RP dilaporkan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban yang sama.

“Selain persetubuhan, beberapa hari kemudian pelaku RP juga menganiaya korban,” tambah Agung.

Saat polisi sedang mengembangkan kasus pencabulan dan penganiayaan ini, muncul satu laporan lain yang turut menyeret nama RP, yaitu kasus pengeroyokan anak di bawah umur.

 

Motif Dendam: Ajak Dua Remaja Lakukan Pengeroyokan

 

Dalam kasus pengeroyokan, RP tidak beraksi sendirian. Ia turut menyeret dua pelaku lain, yaitu MSN dan R yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim mengungkap bahwa latar belakang kasus pengeroyokan ini adalah dendam. RP merasa sakit hati dan tidak terima karena kerap dihina oleh korban.

“Pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi dendam. Pelaku sakit hati karena sering dihina oleh korban, jadi pelaku RP ini mengajak teman-temannya (MSN dan R) untuk melakukan pengeroyokan,” pungkas AKP Agung.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai undang-undang yang berlaku. RP dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana pengeroyokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *