Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembai berhasil melakukan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi. PT Bias Delta Pratama (BDP) resmi mengembalikan uang negara senilai 272.497 dolar AS atau setara Rp4,5 miliar, terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam, periode 2015–2021.
Penyerahan uang pengembalian dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain, Direktur PT BDP kepada Kejati Kepri pada Selasa (14/10/2025).
“Uang pengembalian diserahkan dalam bentuk dolar Amerika. Nilainya sekitar Rp4,5 miliar jika dirupiahkan,” ujar Aspidsus Kejati Kepri Mukharom.
Meski demikian, Mukharom menegaskan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses hukum.
“Kasus tetap berlanjut. Pengembalian ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT BDP menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab korporasi dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami bersedia melalui seluruh proses hukum. Saat ini perusahaan masih beroperasi seperti biasa,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat PT BDP, sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam.
Akibatnya, negara mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, nilai kerugian mencapai 272.492 dolar AS atau Rp4,54 miliar.
Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).






