Jakarta, mejaredaksi – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial EF alias YA dan SNK terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak berinisial MK (7), memberikan kesaksian mengerikan kepada pekerja sosial. MK mengaku sering disiksa oleh ayah tirinya, EF alias YA, yang dipanggilnya “Ayah Juna”.
Bentuk kekerasan yang dialami korban sangatlah keji, mulai dari pemukulan, tendangan, pembantingan, hingga pembakaran wajah. Pelaku bahkan nekat menyiram korban dengan bensin, membacoknya dengan golok, dan menyiramnya dengan air panas.
Akibat penganiayaan brutal ini, korban mengalami patah tulang.
Tragisnya, ibu kandung korban, SNK, disebut mengetahui seluruh kekerasan tersebut. Alih-alih melindungi anaknya, SNK justru setuju meninggalkan MK di Jakarta. Kesaksian korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Jeratan Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Brigjen Nurul Azizah menyebut penetapan EF alias YA dan SNK sebagai tersangka didasarkan pada kesaksian para saksi, hasil visum, keterangan ahli, dan barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Nurul Azizah menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.






