Tanjungpinang, mejaredaksi – Rencana penyesuaian tarif air bersih oleh PDAM Tirta Kepri dinilai sebagai langkah tak terelakkan demi menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh pelanggan. Penilaian tersebut disampaikan Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua, menyusul temuan audit yang menyebut pengelolaan tarif PDAM belum sepenuhnya menerapkan skema full cost recovery dan klasifikasi pelanggan.
Menurut Rudy, selama ini tarif air rumah sederhana dan rumah mewah disamakan, sehingga mencederai asas keadilan sosial.
“Ini dianggap melanggar asas keadilan. Rumah sederhana membayar tarif yang sama dengan rumah mewah. Maka, penyesuaian ini memang harus dilakukan,” ujar Rudy Chua, Jumat (23/1/2026).
Meski mendukung kebijakan tersebut, Rudy menegaskan bahwa kenaikan tarif harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan serta pemerataan distribusi air bersih, khususnya di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Berdasarkan hasil pemantauannya, sebagian besar wilayah Tanjungpinang kini sudah menikmati pasokan air harian. Namun, masih terdapat sejumlah kawasan yang belum mendapatkan layanan optimal, seperti Tanjung Unggat dan Jalan MT Haryono.
“Daerah yang sebelumnya harus antre dua sampai tiga hari sekali, kini sebagian besar sudah bisa mendapatkan air setiap hari. Tapi masih ada wilayah yang perlu perhatian serius,” katanya.
4.000 Rumah Masih Antre Sambungan Baru
DPRD Kepri juga mendorong PDAM Tirta Kepri untuk mempercepat pemasangan sambungan pelanggan baru, mengingat daftar tunggu (waiting list) telah mencapai sekitar 4.000 rumah.
Berita terkait: Tarif Air PDAM Tirta Kepri Naik Februari 2026, Skema Baru Prioritaskan Keadilan Sosial
Rudy mengungkapkan, manajemen PDAM saat ini tengah melakukan improvisasi sistem melalui otomatisasi, guna meningkatkan kapasitas air baku agar mampu melayani permintaan baru.
“Upaya ini kita harapkan bisa terealisasi pada paruh pertama tahun ini, sehingga pelayanan air bersih semakin merata,” pungkasnya.






