WFH ASN Kepri Segera Berlaku, Pemprov Tunggu Juknis Pusat untuk Efisiensi Anggaran

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah dampak konflik Timur Tengah. Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman, menyampaikan bahwa hingga saat ini kebijakan WFH satu hari dalam sepekan belum diberlakukan. Pemprov masih menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Nanti kita terapkan setelah Juknisnya keluar,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan, penerapan WFH nantinya akan diatur secara terstruktur oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pembagian jadwal pegawai. Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Menurutnya, fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pola kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap instansi.

Sementara itu, Pemprov Kepri juga mengingatkan seluruh ASN untuk kembali masuk kantor seperti biasa pada Senin, setelah sebelumnya menjalani kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari pasca libur Idulfitri 2026.

Pemprov menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Disiplin kehadiran dinilai tetap menjadi prioritas meski ada kebijakan kerja fleksibel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *