Bareskrim Tahan Pendiri PT DSI, Telusuri Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara

Jakarta, mejaredaksi – Proses hukum kasus investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut, Atis Sutisna (AS), usai menjalani pemeriksaan intensif.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mendalami peran AS dalam perkara yang diduga merugikan banyak korban. Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AS diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026). Pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan guna menggali lebih dalam keterlibatan tersangka,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahan AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah direncanakan sebelumnya.

Tak hanya fokus pada proses pidana, penyidik juga mengintensifkan upaya pelacakan aset. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana.

Langkah ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan aset yang kemungkinan disembunyikan atau dialihkan, sehingga dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

Selain itu, Bareskrim juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemulihan hak korban. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme restitusi yang kini sudah dapat diakses secara daring.

Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan online bagi korban kasus DSI. Melalui layanan tersebut, korban dapat mendaftarkan diri untuk mengajukan restitusi, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak terkait.

“Korban dapat mengajukan permohonan restitusi secara online melalui laman resmi LPSK. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” jelas Ade Safri.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga kasus ini tuntas.