Batam,mejaredaksi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita total 233,85 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ID, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram, satu bungkus bekas kuaci, dan satu unit telepon genggam,” ujarnya,(02/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A (33).
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di lokasi berbeda di kawasan Tiban.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto mencapai 174,44 gram, satu tas selempang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka SA mengaku menerima sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.
“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, SA diketahui telah menjual sebagian sabu kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan petugas.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.






