Tanjungpinang, mejaredaksi – Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengambil langkah terhadap pegawai berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Kepri.
Hingga kini, Setwan Kepri mengaku masih menunggu surat resmi dari penyidik Polda Kepri. H diketahui merupakan Fungsional Perencana Muda pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kepri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Kepri menyelidiki laporan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, sejak 23 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi serta menyita 20 jenis dokumen yang dijadikan barang bukti. Dari hasil gelar perkara, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk H.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan dan belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara resmi terkait penetapan status tersangka tersebut,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Sekretariat DPRD Kepri belum dapat menjatuhkan sanksi kepegawaian sebelum adanya dasar hukum yang jelas.
Proses disiplin akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Kita akan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Kepegawaian. Bagaimana keputusan dan vonisnya nanti, baru akan diproses sesuai jalurnya,” ujarnya.
Ia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut karena selama ini H tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak menunjukkan adanya permasalahan dalam pekerjaan.
“Semalam yang bersangkutan masih masuk kantor, absensinya juga lengkap,” tutupnya.






