Pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi 2026 Resmi Dibuka, Peserta Wajib Teken Fakta Integritas

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi membuka pendaftaran Gerak Jalan Proklamasi 2026 mulai 15 Juli hingga 14 Agustus.

Ajang tahunan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu diharapkan berlangsung tertib, aman, dan sportif.

Kepala Dispora Tanjungpinang, Ruly Priady, mengatakan pendaftaran dilakukan secara daring melalui media sosial Dispora dan grup WhatsApp yang telah disediakan panitia.

“Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 14 Agustus 2026. Untuk penghargaan atau juara, hampir sama seperti tahun sebelumnya,” kata Ruly, Rabu (15/7/2026).

Gerak Jalan Proklamasi tahun ini mempertandingkan tiga nomor, yakni 17 kilometer putra, 8 kilometer putri, dan 45 kilometer putra. Peserta berasal dari empat kategori, mulai dari TNI/Polri, OPD dan instansi, masyarakat umum, hingga pelajar.

“Gerak jalan 17 Km startnya dari terminal Sungai Carang, Bintan Center sampai belakang panggung pelataran Tugu Sirih. Kalau Gerak jalan 8 KM mulai dari Terminal Sungai Carang, Bintan Center finis di Lapangan Pamedan Gerbang Kantor KONI. Dan yang 45 KM itu startnya Tugu Monumen Provinsi Kepri, Dompak finishnya Belakang Panggung Pelataran Tugu Sirih,”jelasnya.

Ia menjelaskan, seluruh peserta akan mengikuti perlombaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia, dengan rute start dan finis berbeda untuk setiap kategori.

“Kami mengajak seluruh peserta mengikuti perlombaan dengan menjunjung tinggi sportivitas dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.

Selain itu, setiap ketua regu diwajibkan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anggotanya selama perlombaan.

“Fakta integritas ini agar ketua regu dapat mempertanggungjawabkan seluruh anggotanya, sehingga pelaksanaan gerak jalan berjalan tertib dan kondusif,” jelas Ruly.

Dispora juga menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang memicu keributan maupun pelanggaran aturan selama kegiatan berlangsung.

“Apabila terjadi pertikaian yang melibatkan suatu regu, maka regu tersebut akan kami blacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti Gerak Jalan Proklamasi pada tahun berikutnya,” tutupnya.