HukrimTanjungpinang

Pelaku Laka Maut Yang Heboh Di Medsos Telah Diamankan

Hairul Sabri (67), Korban Laka maut Saat berada di RSUP Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR- Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang, Akhirnya Berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor Tewas di Jalan WR Spratman Km 14, sabtu (26/10.

Seorang pengendara sepeda Scoopy BP 2753 WE warna merah tewas usai di tabrak mini bus Toyota Kijang BP 1172 BA warna biru milik oknum TNI AL yang dikendarai oleh Hoser Sitompul (25) di jalan setelah Tugu Tangan WR. Supratman KM 14 Tanjungpinang, Sabtu(26/10) Pukul 11.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo S.ik melalui Kanit Kecelakaan Lalu lintas Polres Tanjungpinang, Ipda Ridwan mengungkapkan kecelakaan berawal saat korban berboncengan dengan istrinya keluar dari jalan Sungai Carang menuju Senggarang.

“Saat korban mengendarai kendaraannya, dari arah bersamaan mobil kijang yang dikendarai oleh Hoser Sitompul (25), menyenggol sepeda motor korban, hingga akhirnya korban tewas ditempat. Kepala korban terbentur ke aspal, dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung, dan telinga” ungkap Ridwan, Minggu (26/10).

Kronologis tersebut menurut Ridwan, berdasarkan keterangan saksi Irwan dan Budi serta pengendara Kijang yang saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

“Pada saat di tabrak, saksi melihat pengendara Kijang kabur ke arah Senggarang, sehingga akhirnya saksi mengejar namun kehilangan jejak” Tambah Ridwan menjelaskan.

Beberapa Menit setelah kejadian, kebetulan Satlantas melintas di TKP sehingga membawa korban ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Ia menyebutkan atas kejadian itu, pihaknya langsung menelusuri pemilik mobil Kijang tersebut, sehingga diketahui pemiliknya adalah seorang Oknum TNI AL.

“Setelah di cek ternyata pemilik mobil adalah oknum TNI AL, namun yang membawa saat kejadian adalah saudaranya Hoser, sehingga kami melakukan koordinasi dengan Pomal akhirnya pengendara kita amankan dan mintai keterangan di Polres” Tambahnya.

Dari keterangan tersangka Hoser dirinya kabur karena takut dihakimi massa. Atas kejadian ini pengendara Mobil ditetapkan tersangka, karena melanggar pasal 312 jo 310 ayat 4 dan ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman Hukuman 12 tahun Penjara.

Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Korban meninggal dunia, sempat heboh di media sosial karena tetangga korban memposting meminta pertanggung jawabab pelaku beberapa jam setelah kejadian. Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close