Lima Pelaku Pengebom Ikan Diamankan Polsek Tambelan

Para pelaku pengebom ikan diamankan Polisi dan masyarakat

BINTAN, MR – Jajaran Polsek Tambelan mengamankan lima terduga pelaku ilegal fishing yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan.

Kelima pelaku yakni Lasiba (47) dan Zuliardi (28), La Ane(38), Jero (36), Ary (30) yang merupakan warga Kalimantan Barat.

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat Senin (27/1) adanya penangkap ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan ditemukan kapal di Tanjung Naga sebelah barat Pulau Pejantan Desa Pulau Mentebung. Namun pada saat akan ditangkap, seluruh ABK kapal beserta Kapten berusaha melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal.

“Mereka menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan kabur dengan cara menaiki sampan dan berenang,” katanya Jumat (31/1).

Kapolsek menyebutkan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku dan dua orang pelaku berhasil diamankan Lasiba dan Zuliardi sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri ke hutan Pulau Pejantan.

“Saat dilakukan pengecekan kapal, ditemukan beberapa bahan peledak yang telah siap dirakit serta siap diledakkan,” sebutnya.

Personel juga melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya, Kamis (30/1) lalu sekira pukul 09.30. Lanjutnya, personil Polsek Tambelan bersama Kades Pulau Mentebun, BPD Desa Pulau Mentebung, Ketua Nelayan Desa Pulau Mentebung, Kades 2 Desa Pulau Mentebung dan warga Pulau Pejantan Desa Pulau Mentebung berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni La Ane dan Jero.

“Sekira pukul 06.00 Jumat (31/1) berhasil diamanakan pelaku Ary yang merupakan pelaku pengebom ikan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, Alson menuturkan, lima buah bom ikan rakitan siap ledak, tiga pasang sepatu boots, dua buah jaring cedok ikan, satu helai celana selam, dua buah pemberat timah, satu gulung tali rapia, 36 sumbu api, setengah karung Amonium sekitar 13 kg, selang kompresor panjang 20 meter, satu unit GPS, dua buah kaca mata selam, dua buah daker , korek api dan dua handphone.

“Barang bukti dan para tersangka sudah diamankan dan akan ditahan di Polsek Tambelan,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12/1951, atau pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU NO.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU NO. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

“Kapal yang digunakan untuk mengebom ikan dalam keadaan bocor karena menabrak karang sehingga tidak bisa dibawa ke Tambelan,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *