Pesta Sabu, Tiga Pria Diciduk Polisi

TANJUNGPINANG, MR – Asyik pesta narkoba jenis sabu, tiga warga Tanjungpinang diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Batu 6.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, ketiga pelaku diamankan Sabtu lalu, ketiga pelaku berinisial AS, KM dan SA saat diamanakan mereka baru selesai pesta sabu.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 19 paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta handphone.

“Sebanyak 19 paket dengan berat kotor 35,62 gram,” katanya Rabu (2/9/2020).

Kasat menyebutkan, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut.

“Hasil tes urine ketiganya positif. Lk. “SA” dan Lk. “AS” diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan Lk. “KM” diduga sebagai penyalahguna narkotika,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kasat menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba.

“Bagi masyarakat bisa  menghubungi  TL atau WhatsApp 085805316658,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *