Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

TersangkaKasus narkoba saat ditangkap dan barang bukti yang dimankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, MR – Satuan Satreskoba Polres Tanjungpinang meringkus terduga pelaku pengedar narkoba berinisial FA didepan Ruko Pinang Mas Km. 8. Dari tangan pelaku polisi amankan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangpan pelaku pada Selasa (29/9/2020) lalu sekira pukul 15.00, Satreskoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi akan melakukan transaksi di Sekitar Km.8 Kota Tanjungpinang.

“Mendapatkan informasi itu berhasil mengamankan pelaku yang sedang memarkirkan sepeda motornya berinisial FA,” katanya Selasa (6/10/2020).

Kasat menjelaskan, dengan disaksikan masyarakat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan dalam satu buah tas ranselnya satu buah tas kecil warna biru berisikan tiga paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

 

Satu buah gunting kecil dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Dari pengakuan pelaku diakui masih menyimpan Paket Narkotika lainnya disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai blok C2 No. 25 Kota Tanjungpinang.

Di ruang tengah rumahnya ditemukan dari dalam sebuah speaker satu buah tas kecil warna hitam, satu buah toples kecil, 15 belas paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bundel plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kotak rokok yang isinya ada 15 lima belas butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang terdiri dari 8 delapan butir merk hulk warna hijau dan 7 butir merk tesla warna pink.

“Pelaku mengakui kepemilikan terhadap narkotika dan hasil tes urine tersangka juga positif sabu dan diduga peranan tersangka sebagai pengedar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *