
Batam, MR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengamankan satu tersangka berinisial M Alias Ong jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tengelam di Johor Bahru, Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, menyampaikan tersangka M alias Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka S alias A, JI alias J dan AS alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Dikatakannya kembali, Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan M alias Ong di Danger Utara Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.
“Alhamdulillah dari kerja keras tersangka berhasil diamankan. Dan hal ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, kata Harry, untuk peran M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah, setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan. Kemudian tersangka ini menghubungi tersangka S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.
“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan penangkapan,” terang Kombes Pol Harry.
Kemudian, lanjut Harry, barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi Handphone, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka inisial M alias Ong, Buku tabungan inisial LA yang merupakan istri tersangka.
Terhadap tersangka M alias Ong, lanjut Harry, dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini, sebagaimana yang telah disampaikan kami akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ini. Dan kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,” pungkasnya. Bar






