
Batam, mejaredaksi – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Setidaknya, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan mengatakan pihaknya juga berhasil menyelamatkan 12 orang PMI yang bakal dikirim ke Malaysia, melalui jalur gelap.
Awalnya, kata Suherlan anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam.
“Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut,” kata Suherlan, Kamis (21/3).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus, dan empat orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya.
“Mereka langsung dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Proses pengembangan kasus terus berlanjut, Senin, 22 Januari personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah.
Sehari setelah itu, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.
Tak berhenti di situ, 24 Januari tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia,” tambahnya.
Dalam prosesnya, para pelaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini. Kemudian pada tanggal 5 Maret, sekitar pukul 02.10 WIB anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan satu laki-laki dan lima perempuan yang diduga calon PMI ilegal.
Mereka ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tak hanya itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut.
“Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya
Para tersangka, terancam Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Dan dan denda paling banyak Rp. 600 juta. Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






