Batam, mejaredaksi – Ditpolairud Polda Kepri melalui Unit 1 SiIntelair Subditgakkum berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua tersangka, berinisial MP alias M dan LAM alias A, ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan bermula pada Rabu (13/11/2024), saat polisi menerima informasi tentang dua perempuan calon PMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural.
Kedua calon PMI, berinisial EP dan AS, terpantau tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tak lama berselang, MP alias M, yang mengemudikan mobil Toyota merah, mengambil paspor kedua perempuan tersebut. Polisi segera mengamankan MP alias M dan menemukan bukti yang mengarah pada praktik pengiriman ilegal.
“Nama LAM alias A muncul sebagai pengatur keberangkatan. Dia menyuruh MP untuk menyiapkan keberangkatan kedua calon PMI,” ungkap AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, uang tunai, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua perempuan berhasil diamankan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar menanti mereka.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman PMI ilegal guna mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia.
Penulis/Editor: Panca






