Batam, mejaredaksi – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku dari kelompok baru berhasil diamankan bersama tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim. Mereka berencana menuju Malaysia melalui jalur non-prosedural,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Petugas segera memantau pergerakan mereka hingga tiba di penginapan di kawasan Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, Batam, Jumat (15/11/2024). Pada malam harinya, ketiganya bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan.
“Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan calon PMI,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening, satu kartu ATM, uang tunai Rp300 ribu, tiga tiket pesawat, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pengiriman PMI secara non-prosedural demi melindungi masyarakat dari tindak kejahatan ini,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Penulis/Editor Panca