
Tanjungpinang, MR – Tujuh orang pelaku penganiayaan dua orang disaat acara pernikahan di Kampung Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Minggu (20/3/2022) berhasil ditangkap Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Tujuh pelaku tersebut terdiri dari Yustinus alias Moa (22), Amran alias Jorge (30), Ridho alias Iswan (24), Ahrim Debu alias Arif (23), Dominkus Amun Alias Brembo (25). Dan dua orang lagi anak dibawah umur berinisial MRA (16), L dan SL (17).
Dari tujuh pelaku hanya lima yang ditahan karena dua orang masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan yang terletak di Sei Enam, Kelong Enam, Kabupaten Bintan, Minggu (20/3) pagi.
Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Billy Pratama Putra mengatakan adapun dua orang yang menjadi korban berinisial AI (24) dan SF (23).
“Sebenarnya anak di bawah umur yang ikut melakukan pengeroyokan tidak hanya dua orang,” kata Billy kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Billy mengatakan kronologis kejadian bermula ketika dua orang korban menghadiri pernikahan teman mereka di Kampung Kelam Pagi. Selepas dari tempat pernikahan, mereka minum-minuman keras jenis tuak bersama para pelaku.
Di saat waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 terjadi percekcokan antara korban SF dengan Moa. Percekcokan ini juga mengakibatkan pemukulan oleh Moa terhadap korban SF.
Awalnya percekcokan didamaikan oleh orang-orang yang hadir di tempat itu. Namun Moa masih tidak puas karena ada suatu dorongan yang dilakukan SF lagi kepadanya. Moa pun kembali melakukan tamparan kepada SF.
“Korban AI ikut menjadi sasaran ketika hendak membantu SF. Mereka pun langsung dikeroyok pemuda yang ikut menghadiri acara pernikahan tersebut,” kata Billy.
Pengeroyokan yang dialami korban AI mengakibatkan pendarahan dibagian dalam telinga sebelah kiri, hingga luka memar dibagian kepala. Sementara korban SF, mengalami luka dibagian bibir, leher, dan kalung emas putih 22 gram ikut hilang saat dia dikeroyok.
Billy mengatakan pihak Reskrim Polsek Bukit Bestari masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang ikut melakukan pengeroyokan. Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Bar






