Tanjungpinang, mejaredaksi – Agus Samsudin (41), Seorang residivis yang telah tiga kali masuk penjara kini harus berurusan lagi dengan polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Kepri.
Agus ditangkap karena mencuri sebuah laptop di rumah warga, RT02 RW04, Kelurahan Dompak. Selain Agus, polisi juga menangkap Brayen Leonardo (41), yang membantu menggadaikan laptop curian itu.
“Aksi Agus terungkap saat penyelidikan oleh Polsek Tanjungpinang Barat, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polsek Bukit Bestari karena ditemukan aksi serupa di wilayah itu,” ujar Panit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, Senin (28/10/2024).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 11 Oktober lalu. Agus yang tengah mencari target, melihat rumah korban dengan pintu yang tidak terkunci, dan segera masuk untuk mencuri laptop merek Asus.
Laptop curian itu kemudian digadaikan oleh Agus dengan bantuan Brayen, yang juga mendapatkan bagian Rp400 ribu dari hasil gadai senilai Rp2,5 juta di sebuah pegadaian di Tanjungpinang.
“Brayen sudah mengetahui barang tersebut hasil curian namun tetap membantunya,” tambah Iptu Pepen.
Agus, yang sudah keluar-masuk penjara sebanyak tiga kali, kini terancam hukuman berat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Brayen dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan surat gadai laptop, dan barang bukti lainnya,” jelas Pepen.
Penulis: ismail | Editor: Panca






