
Batam, MR – Seorang tersangka berinisial AS alias BI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berreaksi di dua lokasi yang ada di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi oleh Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Robinsar Tampubolon, dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Hul Hak, pada Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4/2022).
Dikatakan AKBP Robby, mengatakan tersangka inisial AS alias BI merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, dua orang tersangka inisial PU dan RI sampai saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.
“Modus operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Untuk tempat kejadian, kata Robby, ada dua TKP yang pertama berada di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim dilapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan Nopol yang telah dikantongi oleh tim.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah Mobil Rental dan yang merental adalah tersangka inisial AS alias BI, setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira jam 20.55 WIB.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah Cuting dengan gagang warna Orange, 1 buah linggis, 2 buah Regulator tabung gas, 10 Unit Jam Tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna Hitam.
“Cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah,” jelas AKBP Robby.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun. Bar






