Jakarta, mejaredaksi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden atas tindakan represif pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia.
Pencabutan ini diduga kuat dipicu oleh pertanyaan kritis Diana kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait insiden keracunan yang menimpa ribuan siswa.
Peristiwa ini terjadi setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Biro Pers Istana berdalih pertanyaan Diana dianggap “di luar konteks,” karena wartawan diminta hanya bertanya seputar kegiatan Presiden di Sidang Umum PBB.
AJI Indonesia menilai dalih “di luar konteks” ini adalah bentuk sensor yang secara terang-terangan merusak kebebasan pers. Tindakan ini juga dianggap sebagai pembatasan nyata terhadap kerja jurnalis yang memiliki hak konstitusional untuk menanyakan isu-isu kepentingan publik kepada kepala negara.
“Tindakan Biro Pers Istana ini adalah bentuk represi, karena mereka melakukan penekanan kepada jurnalis tentang pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden Prabowo. Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. Kami melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis,” tegas AJI dalam pernyataan sikap resminya, Sabtu (28/9/2025).
Kronologi: Kartu Liputan Diambil Malam Hari
AJI menerima informasi bahwa telah ada instruksi kepada wartawan Istana untuk menghindari pertanyaan mengenai masalah MBG. Namun, Diana Valencia memilih tetap melaksanakan tanggung jawabnya sebagai jurnalis.
“Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang apa sikap presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG,” ungkap AJI.
Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia dan menarik kartu identitas liputan Istana yang digunakan Diana. Alasan penarikan yang diberikan adalah karena “pertanyaan Diana tidak sesuai konteks.”
Akibat pencabutan sewenang-wenang ini, Diana Valencia kini tidak lagi bisa mengakses liputan di Istana. AJI mengingatkan, “Jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana.”
AJI mencatat bahwa pembatasan terkait peliputan masalah MBG bukan kali pertama terjadi. Organisasi jurnalis ini menyoroti bahwa Biro Pers Istana merupakan bagian dari serangkaian kasus penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput isu MBG.
“AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong,” sebut AJI.
Untuk menghentikan praktik anti-demokrasi ini, AJI Indonesia menyatakan sikap, diantanya:
- Mengecam Keras tindakan represi dan pembatasan materi pertanyaan yang merupakan tindakan menyensoran, melanggar Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Menyatakan pencabutan kartu liputan menghambat kebebasan pers dan dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
- Memecat dan mengganti pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran dan penghalangan kerja jurnalis.
- Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja jurnalis adalah bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.
AJI juga mengingatkan pemerintah untuk menggunakan Hak Jawab jika merasa suatu pemberitaan melanggar UU Pers, alih-alih melakukan pembatasan atau represi.











