AJI Tanjungpinang Layangkan Surat Aduan ke Polisi Terkait Pelarangan Liputan di DPRD Bintan

Kecaman AJI Tanjungpinang terhadap pelarangan liputan di DPRD Bintan. Sumber AJI Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang resmi melaporkan ke Polres Bintan terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD Bintan dan Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis.

Surat aduan disampaikan pada Rabu (17/7/2024), menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengungkapkan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dilindungi oleh hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi di tempat umum.

“Tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegasnya.

Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” sebutnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Yuli dari deltakepri.co.id, insiden tersebut terjadi ketika Dia dan M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News) dan Zupri (jurnalis iNews) hendak meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Mereka dipanggil dan dilarang meliput oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP tanpa alasan yang jelas.

AJI Tanjungpinang mendesak Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf dan Anggota Satpol PP tersebut.

AJI juga meminta melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *