Akhirnya, Tersangka Kasus BPHTB Tanjungpinang Yudi Ramdani Ditahan

Tersangka korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdani saat berada di ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang, f: ist

Tanjungpinang, MR – Akhirnya, Tersangka dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dengan mengenakan baju kemeja berwarna coklat, Yudi Ramdani datang ke Mapolres Tanjungpinang tanpak terdiam, dan tertunduk menuju lorong ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang.

“Tunggu pengacara saya aja,” ujar Yudi menepis pertanyaan awak media, pada Rabu (24/2/2021).

Ditempat yang sama, Kasipidsus Tanjungpinang Aditya Rakatama mengatakan, Jaksa hanya menitipkan tersangka Yudi Ramdani untuk sementara waktu saja.

“Selama 20 hari kedepan, kita titipkan ke Mapolres Tanjungpinang, kita juga sudah mengikuti prosedur,” ungkapnya.

Sebelum dijebloskan ke penjara Mapolres Tanjungpinang, Kata Raka tersangka kasus korupsi tersebut sudah dilakukan pengecekan kesehatan Covid-19, dan hasilnya aman

“Kesehatan antigen sudah dan negatif. Tekanan darah tensi normal,” kata dia.

Raka mengakui, Kejari Tanjungpinang tidak menahan Yudi Ramdani, lantaran Kemenkum HAM mempuyai kebijakan, terkait tidak memperbolehkan tersangka ditahan, jika belum tahap II diselesaikan.

“Tidak ditahan di Rutan, karena ada beberapa ketentuan dari Kemenkumham yang tidak memperbolehkan tersangka yang belum tahap II, ditahan dirutan,” tukasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *