APBD-P Kepri 2025 Disahkan Rp3,933 Triliun, PAD Naik Rp144 Miliar

Tanjungpinang, mejaredaksi – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 sebesar Rp3,933 triliun, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Senin (25/8/2025).

Meskipun terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp7,3 miliar, dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun akibat turunnya dana transfer pusat, namun kondisi ini berhasil tertutupi dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kepri, Bahtiar, menjelaskan PAD Kepri naik sebesar Rp144 miliar, dari Rp1,760 triliun menjadi Rp1,904 triliun.

“Peningkatan PAD ini berasal dari pajak daerah yang naik Rp33,4 miliar, retribusi daerah naik Rp36,9 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah naik Rp450 juta, serta pendapatan sah lainnya yang melonjak Rp74 miliar,” ujar Bahtiar.

Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, menambahkan bahwa belanja daerah turut mengalami kenaikan dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.

Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga meningkat tajam dari Rp5 miliar menjadi Rp27 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada BUMD Energi Kepri.

Fokus Pendidikan dan Infrastruktur

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan APBD-P 2025 tetap mengutamakan belanja wajib (mandatory spending), terutama pada sektor pendidikan yang mendapat alokasi Rp1,1 triliun atau 28,23 persen dari total anggaran—jauh di atas batas minimal 20 persen.

“Infrastruktur pelayanan publik juga menjadi prioritas dengan alokasi Rp1,07 triliun, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,236 triliun atau 33,74 persen,” jelas Ansar.

Ia menambahkan, APBD-P 2025 disusun secara serius untuk memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Fokusnya pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, hingga perlindungan sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *