
Tanjungpinang, mejaredaksi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dilarang mengambil cuti jelang dan saat tahun baru 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, tanggal 25 dan 26 Desember tahun 2023 ini merupakan libur bersama secara nasional, dalam rangka perayaan natal.
Semua, ASN Pemko Tanjungpinang yang bukan umat kristiani juga ikut libur bersama selama dua tanggal merah tersebut.
Namun, Hasan menegaskan, para ASN nya wajib bekerja seperti biasa usai menjalani libur bersama. Sebab, banyak kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus dilengkapi.
“Yang cuti tidak kita izinkan, sampai nanti termasuk tahun baru. Saat ini banyak kegiatan SPJ yang harus dilengkapi,” ujar Hasan, Kamis (21/12).
Kendati demikian, jika ada anggota Keluarga ASN yang ditimpa musibah, seperti sakit dan lain-lain, maka ASN tersebut akan diizinkan untuk mengambil cuti.
Namun, ASN yang hendak mengambil cuti demi berlibur untuk merayakan tahun baru 2024, tetap tidak diizinkan.
“Pengecualian, misalnya ada orang tua ASN yang sakit. kan kita lihat situasi, kalau untuk liburan tidak boleh,” tegasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






