Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebuah awning atau atap pelindung yang dibangun di luar pagar Gedung Sekolah Pelita Nusantara, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terpaksa disegel oleh Satpol PP. Alasannya, bangunan tambahan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara proses pembangunan.
“Pemilik sekolah sudah kami arahkan agar dalam tiga hari segera mengurus izin atau melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Agus, Jumat (22/8/2025).
Agus menegaskan, setiap bangunan tanpa izin wajib ditertibkan sesuai aturan. Satpol PP memberi pilihan kepada pihak sekolah untuk menempuh jalur resmi perizinan atau membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Satpol PP tidak serta-merta langsung membongkar, kami beri kesempatan dulu agar pemilik patuh terhadap aturan,” tambahnya.
Selain persoalan izin, Satpol PP juga masih menelaah dugaan apakah awning tersebut berdiri di atas fasilitas umum atau bahkan masuk ke area sempadan jalan.
Sementara itu, pihak sekolah berdalih, awning tersebut dibangun semata-mata untuk kenyamanan para orang tua yang menunggu atau menjemput anak dari sekolah.
“Tujuannya untuk melindungi dari hujan dan panas,” ungkap perwakilan sekolah.
Pihak Pemko menegaskan, pembangunan fasilitas publik maupun swasta harus tetap mengacu pada aturan perizinan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.






