Tanjungpinang, mejaredaksi – Di tengah derasnya arus globalisasi (era digital) dan dominasi bahasa asing di ruang digital, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersiap mengambil langkah strategis untuk menjaga marwah bahasa Indonesia.
Hal ini dibahas dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara, dan Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijarnati, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/7/2025).
Pertemuan itu menyoroti rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri.
“Sekarang banyak istilah asing dan bahasa gaul yang menggeser bahasa Indonesia, khususnya di kalangan anak muda. Ini tantangan nyata,” ujar Adi.
Adi juga menegaskan, peran pemerintah sangat penting dalam menjaga eksistensi bahasa nasional.
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijarnati, menyambut baik dukungan tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan agar pembinaan dan pengawasan bahasa Indonesia bisa menyentuh semua lapisan masyarakat.
“Pelestarian bahasa tak cukup lewat imbauan. Harus ada langkah konkret seperti pembinaan dan pendampingan berkelanjutan,” kata Titik.
Melalui MoU ini, Pemprov Kepri berkomitmen memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, termasuk di media sosial dan layanan pemerintahan.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tapi juga identitas bangsa. Kita tak boleh kalah oleh tren digital,” tutup Adi.






